Syarat Menikah, dan Cara Mendaftarkan Pernikahan di KUA

Syarat Menikah – Menurut Wikipedia pernikahan adalah upacara pengikatan janji nikah yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua orang dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan secara norma agama, norma hukum, dan norma sosial.

Syarat Menikah dan Cara Mendaftarkan Pernikahan di KUA

Syarat Menikah
medinacateringid

Khusus bagi Anda yang ingin melangsungkan pernikahan, coba simak urutan prosesnya di bawah ini. Mudah-mudahan bisa bermanfaat sehingga Anda bisa menyiapkan pernikahan dengan lebih maksimal.

Surat Pengantar dari RT/RW

Syarat Menikah
plaminancom

Hal pertama yang harus dilakukan adalah mencari surat pengantar nikah dari RT/ RW setempat. Berikut adalah beberapa berkas yang harus Anda siapkan sebelum menemui pengurus RT:

1. Fotokopi KTP,
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK),
3. Fotokopi KTP orangtua, dan
4. Materai Rp6.000.

Pengurus RT biasanya akan memeriksa seluruh dokumen dan kelengkapannya. Anda lalu akan diberi surat pernyataan belum pernah menikah dan harus ditandatangani di atas materai. Setelah itu, barulah Anda menuju kantor RW.

Di kantor RW, Anda akan mendapatkan formulir atau surat pengantar yang harus distempel dan ditandatangani pengurus RW. Surat pengantar inilah yang nantinya harus dibawa ke kantor kelurahan.

Pengurusan Surat di Kelurahan

Syarat Menikah
seputarpenikahancom

Setelah mendapatkan surat pengantar dari RT/RW, Anda bisa langsung ke kantor kelurahan dengan membawa kelengkapan dokumen sebagai berikut:

1. Surat pengantar dari RT/RW,
2. Fotokopi KTP,
3. Fotokopi KTP orangtua,
4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK),
5. Pasfoto 2×3 dengan latar belakang biru (siapkan minimal 5 lembar),
6. Pasfoto 4×6 dengan latar belakang biru (siapkan minimal 5 lembar), dan
7. Khusus untuk calon pengantin wanita, membawa fotokopi surat keterangan telah mendapatkan vaksin Tetanus Toxoid (TT) dari puskesmas setempat.

Di kantor kelurahan, Anda akan mendapatkan beberapa berkas yang wajib diisi, di antaranya adalah sebagai berikut:

1. N1 ( Surat Keterangan Nikah),
2. N2 (Surat Keterangan Asal-usul), dan
3. N4 (Surat Keterangan Orangtua).

Khusus bagi yang berstatus janda/duda, nantinya harus melengkapi berkas N6 (Surat Kematian) sebagai syarat menikah. Sedangkan bagi calon mempelai yang usianya di bawah 21 tahun, wajib melengkapi berkas N5 yang berisi surat izin dari orangtua.

Mendaftarkan Pernikahan di KUA

bimasislamkemenaggoid

Setelah pengurusan dokumen di kantor kelurahan selesai, kini tiba waktunya Anda dan pasangan mendatangi KUA di kecamatan/lokasi yang sama dengan acara pernikahan digelar. Untuk mendaftarkan pernikahan, berikut dokumen yang harus Anda bawa:

1. Surat pengantar dari RT/RW,
2. Seluruh berkas dari kantor kelurahan,
3. Surat pernyataan belum pernah menikah dengan materai,
4. Fotokopi KTP kedua calon pengantin,
5. Fotokopi KTP orangtua masing-masing calon pengantin,
6. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) kedua calon pengantin, dan
7. Pasfoto 2×3 dan 4×6 dengan latar belakang biru. Masing-masing siapkan minimal 5 lembar.

Saat berada di KUA, Anda akan ditanya tentang detail acara pernikahan, termasuk waktunya. Jadi sebelum menuju KUA, Anda dan pasangan sudah harus menentukan tanggal pernikahan terlebih dahulu.

Hal kedua yang pasti akan ditanyakan oleh pihak KUA adalah lokasi pernikahan. Jika Anda ingin menikah secara gratis, pernikahan bisa dilaksanakan di KUA. Syaratnya hanya satu, akad nikah harus dilakukan di hari/jam kerja.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama.

Namun, bila pernikahannya dilakukan di luar KUA, Anda harus mempersiapkan biaya sebesar Rp600.000 dan dibayarkan ke bank yang sudah ditentukan. Bukti pembayaran dari bank tersebut nantinya harus diserahkan kepada KUA.

Ternyata syarat menikah yang harus disiapkan tidak terlalu rumit, bukan? Yang terpenting adalah siapkan mental, susun rencana pernikahan dengan matang, serta lakukan semuanya dengan tenang dan tanpa tergesa-gesa agar momen istimewa Anda bisa berjalan sempurna.

 

Artikel Terkait:

Leave a Comment