Tata Cara Mandi Wajib – dalam pelaksanaan tata cara mandi wajib ada beberapa hal yang biasanya terlupakan bagi sebagian muslim, padahal hal ini merupakan rukun dari tata cara mandi wajib yaitu niat.
Kemungkinan seseorang lupa tentang urutan maupun niat mandi wajib bisa jadi dikarenakan pelaksanaannya yang tidak rutin, dan hanya dilakukan karena sebab sesuatu seperti junub, haid, dan lainnya yang merupakan hadats besar.
Pada era sekarang manusia sangat mempunyai kegiatan yang sangat padat dan bisa menyebabkan tidak terperhatikannya tata cara mandi wajib yang baik dan benar sesuai ketentuan yang telah ada.
Itulah alasan penulis ingin menulis pembahasan tentang tata cara mandi wajib, hal ini juga disebabkan karena pencarian di internet tentang tata cara ini sangat banyak peminatnya dalam sehari maupun seminggu hal ini menunjukkan bahwa kaum muslim yang semakin peduli terdahap kesucian dari hadast besar dan kepedulian terhadap tata cara yang seharusnya dilakukan.
Pada artikel ini akan ada banyak hal yang menjelaskan tata cara mandi wajib dan sumbernya berasal dari hadits yang diriwayatkan oleh istri Nabi Saw, hal ini dikarenakan sidat mandi wajib ialah suatu perbuatan yang tertutup dan tidak semua orang mengetahuinya saat Nabi masih hidup, terkecuali Nabi sendiri dan Istrinya.
Isi dari artikel yang akan dibahas ialah
1. Pengertian mandi wajib
2. Tata cara mandi wajib
3. Doa dan niat mandi wajib/mandi junub
a. Do’a nita mandi wajib secara umum
b. Do’a niat mandi wajib setelah haid
c. Do’a niat mandi wajib setelah nifas
d. Do’a niat mandi wajib seteleh melakukan hubungan suami istri/ keluar mani/mimpi basah.
4. Dasar hukum perintah mandi wajib
5. Hal-hal yang menyebabkan mandi wajib
6. Hal yang dilarang saat belum mandi wajib
a. Menyentuh AL-qur’an
b. Melaksanakan sholat wajib dan sholat sunnah
c. Itikaf dimesjid
d. Melaksanakan puasa wajib maupun puasa sunnah
e. Melaksanakan thawaf di ka’bah
f. Menalak maupun ditalak dalam hubungan pernikahan
7. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam tata cara mandi wajib
A. Pengertian Mandi Wajib
Kata Ghuslu merupakan bahasa arab yang artinya mandi, secara bahasa berarti mengalirkan, dan secara istilah lain mengatakan bahwa mandi wajib atau mandi junub iyalah mandi yang wajib dilakukan seseorang ketika berjunub.
Menurut pengertian dari wikipedia Mandi wajib merupakan mandi dengan cara membasahi air keseluruh badan dengan tata cara tertentun untuk menghilangkan atau membersihkan hadast besar
Secara istilah mandi wajib merupakan suatu kegiatan untuk meratakan air keseluruh tubuh yang dimulai dari niat untuk membersihkan seluruh badan dari hadast besar. Perlu anda ketahui pula bahwa dari pelaksanaan mandi secara tidak langsung akan membuat perasaan nyaman dan akan menumbuhkan rasa percaya diri.
Sehingga akan menambah rajin seseorang untuk beribadah dan beraktivitas dikehidupan. Mandi mempunyai beberapa hukum diantaranya wajib, sunnah dan haram.
Pada tulisan ini kami akan membahas tentang hukum mandi wajib saja yang mana mandi ini sering dilakukan seseorang, jika sedang berhadast besar. Semoga bisa menambah ilmu anda, selamat menyimak ^-^
B. Rukun dan Syarat Mandi wajib/Mandi junub/mandi besar
Sebelum kita menyajikan tentang tata cara mandi wajib perlu anda ketahui ada beberapa rukun dan syarat yang harus dipenuhi saat mandi wajib yang mana rukun ini merupakan suatu kewajiban yang harus dipenuhi dan tidak boleh tertinggal.
Jika ada salah satu rukun yang tertinggal maka mandinya dapat dikatakan tidak sah dan harus diulang. Diantara rukun mandi wajib ialah :
- Niat, orang yang mandi wajib hendaknya berniat menghilangkan hadast besar dengan niat dalam hati mengucapkan “ saya niat mandi wajib menghilangkan hadats besar fardhu karena Allah Ta’ala”
- Menghilangkan najis dan kotor terlebih dahulu yang ada dibadan, sebelum meratakan air ke seluruh tubuh, maka najis dan kotoran yang ada ditubuh, rambut, dan seluruh kulit sudah dalam keadaan bersih.
- Mengalirkan air ke seluruh tubuh mulai dari ujung rambut sampai ke ujung kaki, apabila ada sedikt saja anggota badan yang belum tersiram air maka mandinya tidak sah dan hendaknya diulangi kembali.
- Tertib, dilakukan secara berurutan dari rukun pertama hingga terakhir.
Selain itu ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam mandi wajib
- Islam, orang yang tidak islam ketika berhadast besar melakukan mandi wajib, maka mandinya tidak sah karena tidak memenuhi syarat dan tidak ada tuntutan.
- Mumayiz, yaitu orang yang sudah bisa membedakan antara yang baik dan buruk, serta bisa mengetahui akibat jika ia melakukan suatu perbuatan baik maupun buruk.
- Menggunakan air mutlak
- Tidak ada yang menghalangi air sampai keseluruh tubuh, seperti getah cat dan lainnya yang bisa menyebabkan air tidak tembus kedalam kulit.
- Tidak sedang dalam keadaan haid dan nifas, mandi wajib dilakukan setelah selesai masa haid maupun nifas jadi apabila melakukan mandi wajib dalam keadaan sedang berhadast maka mandinya tidak sah.
Sebab mandi wajib
- Bersetubuh baik keluar air mani maupun tidak
- Keluar air mani baik sengaja maupun tidak
- Meninggal dunia
- Terhenti dari haid
- Terhenti dari nifas, nifas merupakan darah yang keluar setelah seseorang melahirakan dan kurun waktunya adalah 40 hari.
- Setelah melahirkan, ibu yang baru saja melahirkan badannya akan terasa sakit semua maka diwajibkan mandi dan mandi bisa menyegarkan badan, sehingga rasa sakit sehabis melahirkan akan hilang.
Sunnah mandi
- Membaca basmalah
- Membasuh tangan sebelum mengambil air
- Berwudhu sebelum mandi
- Menggosok badan menggunakan tangan, dan membersihkan kemaluan
- Mendahulukan bagian badan kanan dari pada yang kiri
- Menyiram dan menggosokkan badan sebanyak 3x
- Khusus untuk perempuan, setelah selasai mandi haid dan nifas, disunnahkan memakai wangi-wangian pada bekas darahnya kecuali sedang dalam berihram atau berkabung
- Beruntut
- Menutup aurat, yakni mandi ditempat yang tertutup dan tidak terlihat oleh orang lain
C. Tata Cara Mandi wajib/Mandi junub/mandi besar
a) Niat Mandi Wajib
Niat merupakan suatu hal yang harus dilakukan sebelum suatu perbuatan dilakukan, dalam mandi wajib dan mandi biasa, niat ini merupakan pembeda, niat dilaksanakan di dalam hati dan lafadzhnya boleh dibacakan dengan bersuara.
b) Membasuh tangan
Membasuh tangan merupakan hal yang disunnahkan saja dalam mandi wajib, jadi tidak mengapa jika tidak dikerjakan, namun alangkah lebih baik dikerjakan karena ini merupakan sunnah dan membasuhnya dilakukan 3 kali agar tangan benar-benar bersih dari najis yang mungkin saja ada ditangan.
c) Mengguyurkan air kea rah kepala, badan sebelah kanan, kemudian badan sebelah kiri sampai kaki
d) Menggosokkan badan mulai dari bagian kanan kemudian bagian kiri
Menghilangkan kotoran yang ada ditubuh, saat membersihkan kotoran yang ada di kubul dan dhubur hendaknya dengan jongkok agar kotoran mudah hilang, karena sesuatu yang tampak pada saat jongkok termasuk dhohir badan yang harus dibasuh saat mandi
e) Wudhu dengan sempurna seperti wudhunya hendak shalat
f) Mengguyur anggota badan tiga kali dari kepala sampai kaki dengan mendahulukan anggota badan yang kanan baru anggota badan yang kiri.
Selain tata cara diatas ada beberapa cara yang dapat anda lakukan sehingga mandinya semakin sempurna diantaranya
a. Menyela-nyela rambut dengan jari tangan agar airnya meresap kekulit kepala
b. Menggunakan sabut dan shampoo
Perlu anda ketahui jika mandi wajib ini dilakukan akan tetapi akan mendatangkan mudharat atau ada kondisi yang tidak memungkinkan menggunakan air maka bisa diganti dengan debu. Tata cara mandi wajib diatas berdasarkan hadits Rasulullah yaitu :
Hadist Pertama:
عن عائشة رضي الله عنها قالت : كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا اغتسل من الجنابة غسل يديه ، ثم توضأ وضوءه للصلاة ، ثم اغتسل ، ثم يخلل بيده شعره حتى إذا ظن أنه قد أروى بشرته أفاض عليه الماء ثلاث مرات ، ثم غسل سائر جسده
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha; dia berkata, “Bahwa jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dari janabah maka beliau mulai dengan mencuci kedua telapak tangannya, kemudian berwudhu sebagaimana wudhunya untuk shalat, kemudian memasukkan jari-jarinya kedalam air kemudian menyela dasar-dasar rambutnya, sampai beliau menyangka air sampai kedasar rambutnya kemudian menyiram kepalanya dengan kedua tangannya sebanyak tiga kali kemudian beliau menyiram seluruh tubuhnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits kedua
وعن عائشة رضي الله عنها قالت : كنت أغتسل أنا ورسول الله صلى الله عليه وسلم من إناء واحد نغترف منه جميعا
Aisyah radhiallahu ‘anha juga berkata, “Aku mandi bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari satu tempayan, dan kami sama-sama mengambil air dari tempayan tersebut.” (HR. Muslim)
Hadits ketiga
عن ميمونة بنت الحارث رضي الله عنها زوجة النبي صلى الله عليه وسلم أنها قالت : وضعتُ لرسول الله صلى الله عليه وسلم وَضوء الجنابة ، فأكفا بيمينه على يساره مرتين أو ثلاثا ، ثم غسل فرجه ، ثم ضرب يده بالأرض أو الحائط – مرتين أو ثلاثا – ثم تمضمض واستنشق ، ثم غسل وجهه وذراعيه ، ثم أفاض على رأسه الماء ، ثم غسل سائر جسده ، ثم تنحّى فغسل رجليه ، قالت : فأتيته بخرقة فلم يُردها ، وجعل ينفض الماء بيده
Dari Maimunah binti Al-Harits radhiyallahu‘anha; dia mengatakan, “Saya menyiapkan air bagi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mandi junub. Kemudian beliau menuangkan (air tersebut) dengan tangan kanannya di atas tangan kirinya sebanyak dua kali – atau tiga kali, kemudian beliau cuci kemaluannya, lalu menggosokkan tangannya di tanah atau di tembok sebanyak dua kali – atau tiga kali. Selanjutnya, beliau berkumur-kumur dan ber-istinsyaq (menghirup air), kemudian beliau cuci mukanya dan dua tangannya sampai siku. Kemudian beliau siram kepalanya lalu seluruh tubuhnya. Kemudian beliau mengambil posisi/tempat, bergeser, lalu mencuci kedua kakinya. Kemudian saya memberikan kepadanya kain (semacam handuk, pen.) tetapi beliau tidak menginginkannya, lalu beliau menyeka air (di tubuhnya) dengan menggunakan kedua tangannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Diatas tadilah merupakan tata cara mandi wajib. Pada pembahsan selanjutnya kami akan membahas doa dan niat mandi wajib
Niat mandi wajib
Segala perbuatan harus diawali dengan niat, termasuk dalam perbuatan mandi wajib agar perbuatan yang dilakukan diterima sebagai amal ibadah oleh Allah Swt serta dapat diterimanya segala amal ibadah yang dilakukan setelah melaksanakan mandi wajib.
Seperti yang telah disebutkan diatas, niat itu diucapkan didalam hati, bukan secara lisan namun untuk membantu kaum muslimin meluruskan niat maka sebagian ulama berijtihad tentang lafal dari niat mandi wajib.
a Niat mandi wajib secara umum
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
Cara membacanya: “Nawaitul Ghusla Lifrafil Hadatsil Akbari Fardhan Lillahi Ta’aala”
Artinya: Aku berniat mandi wajib untuk menghilangkan hadast besar fardhu karena Allah ta’aala”
Diatas merupakan lafal dari niat mandi wajib yang dibacakan secara lisan, dan hendaknya artinya dibaca didalam hati sebagai niat.
b Niat mandi wajib setelah haid
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ حَدَثِ الْحَيْضِ ِللهِ تَعَالَى
Cara membacanya: “Nawaitul Ghusla Lifrafil Hadatsil Haid Lillahi Ta’ala”
Artinya:”saya niat mandi wajib untuk menghilangkan hadast haid karena Allah Ta’ala”
c Niat mandi wajib setelah nifas
“Nawaitu Ghusla Liraf’il Hadatsil Akbar Minal Nifasi Fardhlon Lillahi Ta’ala.”
Artinya: “Aku berniat mandi wajib untuk menghilangkan hadast besar dari nifas fardu karena Allah ta’ala”
Niat ini di baca saat sudah mandi dan berhentinya darah nifas setelah melahirkan
d Niat mandi wajib setelah berhubungan/ keluar air mani/mimpi basah
“Nawaitu Ghusla Liraf’il Hadatsil Akbari ‘An Jamiil Badanii Likhuruji Maniyyi Minal Inaabati Fardhan Lillahi Ta’aal.”
Artinya: “Aku berniat mandi wajib untuk menghilangkan hadast besar dari seluruh tubuhku karena mani dari jinabat fardhu karena Allah ta’ala”
Dasar hukum perintah mandi wajib
Dasar hukum diperintahkannya mandi wajib ada di dalam Q.s Al-Maidah ayat 6 yang mana dalam surah ini diperintahkannya untuk mensucikan diri sebelum melakukan ibadah kepada Allah baik dengan berwudhu ketika hadats kecil maupun dengan mandi wajib jika berhadats besar.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَٰكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur”
Selain surah al-maidah ada pula perintah mandi wajib di al-quran yakni surah an-nisa ayat 43, yang mana menjelaskan bahwa jika sedang dalam keadaan junub, tidak diperkenankan mendekati masjid maupun berdiam diri di dalamnya.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَقْرَبُواْ الصَّلاَةَ وَأَنتُمْ سُكَارَى حَتَّىَ تَعْلَمُواْ مَا تَقُولُونَ وَلاَ جُنُباً إِلاَّ عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىَ تَغْتَسِلُواْ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi”
Hal-hal yang menyebabkan mandi wajib
Ada beberapa hal yang menyebabkan seseorang harus melakukan mandi wajib yang harus anda ketahui sebagai seorang muslim dan muslimah, agar amal ibadah kita dapat diterima dan tidak menjadi sia-sia. diantaranya akan kita bahas dibawah ini.
a. Setelah selesai haid
Seseorang yang telah selesai melalui masa haidnya diperintahkan untuk mandi wajib, hal ini berdasarkan hadits dari Aisyah yang berkata kepada Fatimah sebagai berikut:
“Apabila kamu datang haidh hendaklah kamu meninggalkan shalat. Apabila darah haidh berhenti, hendaklah kamu mandi dan mendirikan shalat.” (HR. Bukhari no. 320 dan Muslim no. 333).
b. Setelah darah nifas
Darah nifas yang telah berhenti hendaknya segara mandi, hal yang mendasarinya sama dengan keluarnya darah haid.
c. Setelah keluar air mani dengan syahwat
Mani merupakan air yang keluar dari alat kelamin laki-laki saat orgasme, baik saat bersetubuh maupun saat terjadi mimpi basah, cara keluarnya mani ialah dengan muncrat dan ditandai dengan nafsu yang memuncak, serta setelah keluarnya mani, tubuh biasanya terasa lemas. Untuk ciri fisiknya mani berwarna putih dan mempunyai bau yang hampir mirip dengan telur kering.
Jika dari beberpa ciri yang disebutkan diatas ada berarti itu merupakan mani, perlu anda ketahui bahwa mani itu tidaklah najis, namun jika keluar mani maka harus mandi wajib.
d. Setelah melakukan hubungan intim baik keluar maupun tidak air mani
Setelah berhubungan intim wajib melakukan mandi wajib hal ini berdasarkan hadits dari Abu hurairah yang berbunyi
إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الأَرْبَعِ ثُمَّ جَهَدَهَا ، فَقَدْ وَجَبَ الْغَسْلُ
“Jika seseorang duduk di antara empat anggota badan istrinya (maksudnya: menyetubuhi istrinya , pen), lalu bersungguh-sungguh kepadanya, maka wajib baginya mandi.” (HR. Bukhari no. 291 dan Muslim no. 348)
Meskipun tidak sampai keluar mani maka tetap harus mandi. Hadist dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,
إِنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الرَّجُلِ يُجَامِعُ أَهْلَهُ ثُمَّ يُكْسِلُ هَلْ عَلَيْهِمَا الْغُسْلُ وَعَائِشَةُ جَالِسَةٌ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِنِّى لأَفْعَلُ ذَلِكَ أَنَا وَهَذِهِ ثُمَّ نَغْتَسِلُ ».
“Seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang seorang laki-laki yang menyetubuhi istrinya namun tidak sampai keluar air mani. Apakah keduanya wajib mandi? Sedangkan Aisyah ketika itu sedang duduk di samping, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku sendiri pernah bersetubuh dengan wanita ini (yang dimaksud adalah Aisyah, pen) namun tidak keluar mani, kemudian kami pun mandi.” (HR. Muslim no. 350)
e. Ketika orang kafir masuk islam
Orang yang baru masuk islam bagaikan bayi yang baru lahir, semuanya dianggap suci dan seakan tidak ada dosa yang ada didirinya, maka dari itu untuk menyempurnakan kesuciannya haruslah melakukan mandi wajib hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Qois bin Ashim R.a
أَنَّهُ أَسْلَمَ فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَغْتَسِلَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ
“Beliau masuk Islam, lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk mandi dengan air dan daun sidr (daun bidara).” (HR. An Nasai no. 188, At Tirmidzi no. 605, Ahmad 5/61. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
f. Ketika seseorang meninggal dunia
Hukum melaksakan penyelenggaraan jenazah ialah fardhu kifayah maka dari itu hendaknya ada dari sekian banyak orang yang menyelenggarakannya, namun jika orang itu mati dalam keadaan berjuang dijalan allah maka tidak perlu dimandikan, hal ini berdasarkan perintah nabi
اغْسِلْنَهَا ثَلاَثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ أَكْثَرَ مَنْ ذَلِكَ إِنْ رَأَيْتُنَّ ذَلِكَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ
“Mandikanlah dengan mengguyurkan air yang dicampur dengan daun bidara tiga kali, lima kali atau lebih dari itu jika kalian anggap perlu dan jadikanlah yang terakhirnya dengan kafur barus (wewangian).” (HR. Bukhari no. 1253 dan Muslim no. 939).
g. Bayi yang meninggal saat sudah mempunyai ruh
Hal – hal yang dilarang saat belum mandi wajib
Ketika seseorang belum mandi wajib maka ada beberapa aktivitas maupun ibadah yang dilarang melakukannya karena tidak dalam keadaan suci, maka anda harus mengetahuinya agar amal ibadahnya dapat diterima diantaranya
a. Menyentuh AL-qur’an
Menyentuh al-qur’an bagi sebagian ulama merupakan hal yang dilarang karena sifat al-qur;an yang suci, namun jika membaca isti’adzah dan yang sejenisnya maka hal ini diperbolehkan berdasarkan sabna nabi:
“janganlah perempuan yang sedang haid atau orang yang sedang junub membaca sesuatu dari Al-Quran,” (HR Tirmidzi: 131).
Yang menjadi catatan Sheikh Abu Bakar Jabir Al-Jaza’iri adalah hadist tersebut berstatus dhaif bahkan mungkar (bisa dilihat pada Shahih wa Dha’if Sunan At-Tirmidzi, 1/131)
Namun Syeikh Nashiruddin Al-Albani juga memberikan informasi sebagai penyeimbang, beliau mengutip hadist yang diriwayatkan oleh Ali Radiallahuan yang berbunyi:
“Rasulullah pernah membacakan Al-Quran kepada kami setiap saat, selama beliau tidak junub,” (HR. An’Nasa’i: 168, Kitab At-Thaharah).
b. Melaksanakan sholat wajib dan sholat sunnah
Shalat tidak diperkenankan jika seseorang masih dalam keadaan tidak suci hal ini berdasarkan Al-Qur’an surat An-Nisa Ayat 43:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi…” (An-Nisa: 43).
c. Itikaf dimesjid
Itikaf artinya berdiam diri, hal ini juga tidak boleh dilakukan karena seseorang sedang tidak suci dan ditakutkan akan mengotori masjid hal ini berdasarkan surah an-nisa ayat 43 “…(jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi…” (An-Nisa: 43).
d. Melaksanakan puasa wajib maupun puasa sunnah
Larangan ini ditujukan kepada wanita yang sedang dalam keadaan haid atau nifas, yang mana jika seseorang melaksanakan puasa dalam keadaan itu maka ditakutkan akan mengurangi tenaga dalam tubuhnya karena darah yang terus menerus keluar dan ditakutkan akan merugikan diri.
e. Melaksanakan thawaf di ka’bah
Melaksanakan thawaf dilarang oleh ulama hal ini berdasarkan hadits saat aisyah ingin umroh namun haid dan rasul pun bersabda ثم حجي واصنعي ما يصنع الحاج غير أن لا تطوفي بالبيت ولا تصلي
“Kemudian berhajilah, dan lakukan apa yang dilakukan oleh orang yang berhaji kecuali thawaf dan shalat.” (HR.Al-Bukhary dan Muslim, dari Jabir bin Abdillah)
f. Menalak maupun ditalak dalam hubungan pernikahan
Jika seseorang yang ingin mengakhiri hubungannya dengan pasangannya hendaknya tidak dilakukan saat sedang berhadast besar, dan dilakukan saat sudah suci.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam tata cara mandi wajib
a) Melakukannya dengan air yang suci dan tidak bercampur dengan kotoran maupun zat lainnya yang bisa merupah sifat dan warna alami air. Alangkah lebih baik sempurnakan dulu rukun mandi, setelah itu barulah menggunakan sabun dan shampoo.
b) Pelaksanaan mandi wajib dapat menggantikan wudhu maka dari itu jika seseorang mandi wajib maka tidak mengapa jika tidak berwudhu saat ingin shalat dengan catatan tidak melakukan hal yang dapat membatalkannya.
c) Saat mandi seluruh tubuh harus basah dan terkena air, maka harus dengan teliti meratakan airnnya keseluruh tubuh agar mandinya menjadi sah.
d) Melaksanakan mandi ditempat tertutup agar tidak ada yang melihat.
e) Jangan menutup kepala saat mandi karna bisa saja menutupi rambut dan kulit yang dapat menyebabkan tidak mengalirnya air dan tidak meresap
f) Jika seseorang perempuan yang rambutnya disanggul maka boleh tidak dilepas penutup kepalanya
Demikian berbagai tata cara dan niat yang harus anda ketahui, semoga dapat menjawab pertanyaan yang ingin anda ketahui selama ini,semoga bermanfaat ^-^