Niat Puasa – Seperti dikutip dari liputan 6.com niat puasa adalah doa yang diucapkan saat akan menjalankan ibadah puasa, baik puasa Ramadan ataupun puasa sunnah lainnya seperti puasa Senin-Kamis, daud, dan lain sebagainya.
[toc]
Niat Puasa Senin Kamis, dan waktu yang tepat untuk membacanya
Di antara beberapa ibadah yang banyak pahalanya adalah puasa Senin Kamis. Puasa adalah ibadah yang sangat Allah cintai dan Rasulullah menjalani ibadah tersebut dan menjadi salah satu ibadah yang didambakan hamba-hamba-Nya yang beriman.
Selain puasa wajib selama satu bulan penuh di bulan Ramadhan, ada juga beberapa puasa sunah yang disarankan untuk dikerjakan, diantaranya puasa sunah Senin-Kamis.
Seperti ibadah lainnya, Anda sering diajarkan bahwa sebelum melakukan ibadah harus didahului dengan niat, suapaya ibadah menjadi sah. Untuk masalah saum Senin-Kamis, yang sering diajarkan adalah lafaz bacaan niatnya sebagai berikut.
Niat Puasa Senin
Dalam tulisan latin, bacaan di hari Senin adalah sebagai berikut.
Nnawaitu shauma yaumal itsnaini sunnatan lillahi ta’aala.
Artinya: “Saya niat puasa hari Senin, sunah karena Allah taala.”
Niat Puasa Kamis
Dalam tulisan latin, bacaan niat di hari Kamis adalah sebagai berikut.
Nawaitu shauma yaumal khomiisi sunnatan lillahi ta’aala.
Artinya: “Saya niat puasa hari Kamis, sunah karena Allah taala.”
Waktu Melaksanakan Niat Puasa Senin Kamis
Terdapat khilafiyah atau perbedaan di kalangan ulama mengenai waktu pelaksanaan niat puasa sunah secara umum dan menjadi dua pendapat.
Pendapat pertama menyatakan kalau niat sunah wajib dilaksanakan sebelum tiba waktu Subuh. Sedangkan pendapat yang lain menyatakan bahwa boleh dilaksanakan pada siang hari. Supaya lebih jelas simak penjelasannya di bawah ini.
Kebanyakan dari ulama yang mahzab Hanafi, Syafi’i, dan Hambali berpendapat bahwa tidak menjadi syarat mutlak untuk membaca niat puasa Senin-Kamis sebelum waktu Subuh.
Berdasarkan sebuah hadis yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah ra. Berikut ini hadis yang menjadi dasar diperbolehkannya berniat puasa sunah Senin-Kamis dilakukan ketika siang hari.
“Dari ‘Aisyah Ummil Mu’mimiinin, berkata: Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam pernah mendatangi aku pada suatu hari, kemudian beliau bertanya: ‘Apakah kamu mempunyai sesuatu?’ Kami kemudian menjawab: ‘Tidak’. Kemudian beliau berkata: ‘Apabila seperti itu, saya puasa saja.’”
Hadis itulah yang menjadi landasan dari diperbolehkannya berniat puasa sunah ketika siang hari. Sebagai contoh, ketika si A pada hari Ahad tidak memiliki keinginan untuk melakukan puasa sunah di hari Senin.
Hingga pukul 08.00 pagi hari Senin, A belum makan atau minum apa pun. A melihat seseorang berpuasa, ia jadi ingin melakukan puasa sunah. Jika menurut pendapat ini, si A diperbolehkan untuk berniat puasa Senin-Kamis dan menunaikan puasa sunah.
Pendapat lainnya yang berasal dari mahzab Maliki yang berpendapat berniat puasa sunah wajib dilaksanakan sebelum subuh. Didasari oleh sabda Rasullullah Saw.
“Dari Hafshah Ummil Mu’miniin, berkata: sesungguhnya Nabi Shollallahu Alaihi wa Sallam bersabda: ‘Siapa yang tidak berniat puasa sebelum Subuh maka tidak ada puasa baginya.’”
Oleh karenanya, tidak diperbolehkan puasa Senin-Kamis jika belum melaksanakan niat sebelum masuk waktu Subuh. Pada hakikatnya, niat adalah kemauan melakukan sebuah amalan.
Sementara itu, memunculkan kemauan untuk beramal sesudah lewat waktunya merupakan hal yang tidak mungkin.
Jika kita melihat studi kasus di atas, si A tidak diperbolehkan berniat puasa Senin-Kamis dan menunaikan ibadah puasa sunah tersebut jika baru mulai berniat pada siang hari.
Namun, bagaimana pun perbedaan yang timbul, selama masih terletak pada persoalan-persoalan cabang, setiap muslim memilik hak untuk beribadah sesuai dengan yang ia yakini. Tak ada yang boleh memaksakan kehendak pada yang lainnya.
Lain lagi jika perbedaan muncul pada masalah mutlak seperti keimanan, misalnya, maka hal tersebut wajib diluruskan. Oleh karenanya, kapan pun seorang muslim hendak berniat puasa Senin Kamis, Anda wajib menghormatinya.
Artikel Terkait: