Rukun Nikah ada #5 yang wajib diketahui

Rukun Nikah – Siang semua sahabat HATMA. NET salam sejahtera, semangat untuk kegiatan hari ini. Jangan pernah mengeluh dengan apa yang telah diberikan Tuhan Yang Maha Esa kepada kita, semua itu pasti ada sebab dan pasti ada hikmahnya. Karena Tuhan Yang Maha Esa tidak mungkin menguji hambanya kalau tidak ada hikmahnya.

Masih seperti kemarin, masih diseputar pernikahan, tapi kali ini kita membahas rukunnya. Karena pernikahan ini tidak bisa sembarangan dilakukan, ada banyak syarat – syarat, rukun, hukum, tujuan, serta apa saja yang harus dilakukan setelah menikah.

Masih ingatkan apa arti nikah itu, tapi kita bakal ulangi apa artinya nikah itu. Nikah dalam Wikipedia adalah upacara pengikatan janji nikah yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua orang dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan secara norma agama, norma hukum, dan norma sosial. Upacara pernikahan memiliki banyak ragam dan variasi menurut tradisi suku bangsa, agama, budaya, maupun kelas sosial.

[toc]

Rukun Nikah ada #5 yang wajib diketahui

Rukun Nikah
borneochannelcom

Seperti yang kita ketahui, rukun adalah bagian utama dari apa yang diperbuat sehingga apabila kita melakukan rukun tersebut, maka apa yang kita lakukan dinyatakan sah. Contohnya seperti kita sholat, apabila kita tidak melakukan sujud maka sholat kita tidak sah.
Sementara itu di bab nikah, rukun nikah berarti bagian yang wajib ada dari nikah tersebut, apabila tidak ada salah satunya maka nikah tersebut tidak sah. Dalam agama Islam rukun nikah ada lima, baik langsung saja kita bahas satu – persatu.

1. Mempelai Pria

Rukun Nikah
metro7coid

Rukun nikah pertama yang harus ada yaitu mempelai pria atau calon suami, karena tidak bisa dikatakan sah apabila menikah tidak ada mempelai pria. Maksud dari mempelai pria disini yaitu yang sudah memenuhi syarat yang sudah ditentukan, yaitu bisa bertanggung jawab atas istrinya untuk menafkahi, melindungi, dan menyayangi sepenuh hati, serta bisa berfikir dewasa dan bisa membawa kejalan yang benar untuk bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2. Mempelai Wanita

Rukun Nikah
travellingborneocom

Rukun nikah yang harus ada selanjutnya yaitu mempelai wanita atau juga calon istri. Sebagai calon istri, juga harus bisa memahami keadaan sang suami, seperti membuat makanan mulai dari pagi sampai malam hari dan juga harus memperhatikan sang suami, memberikan solusi apabila sang suami sedang dalam masalah. Sang istri juga bisa menasehati sang suami apabila sang suami berada di jalan yang tidak diridhoi Tuhan Yang Maha Esa.

Seorang laki – laki dilarang memperistri wanita yang termasuk kategori haram untuk dinikahi seperti, hubungan sedarah, hubungan sepersusuan, ataupun ada hubungan keluarga lainnya yang membuat pernikahan diharamkan.

3. Wali Nikah

Yang berikutnya yaitu wali nikah. Wali disini ialah orang tua mempelai wanita baik ayah, kakek, maupun pamannya yang berasal dari pihak ayah mempela wanita, dan pihak – pihak lainnya.

Yang berhak menjadi wali secara berurutan yaitu, ayah, setelah itu kakek dari pihak ayah, saudara laki – laki kandung baik kakak ataupun adik, saudara laki – laki seayah, paman yang dari saudara laki – laki ayah, anak laki – laki paman yang berasal dari jalur ayah.

4. Saksi – Saksi

Kalau kita di suruh menjadi saksi, kita harus memenuhi syarat – syarat tertentu yaitu, Islam, baligh, berakal, merdeka, laki – laki, dan adil. Karena saksi ini sangat penting untuk memenuhi rukun nikah, apabila tidak ada para saksi tidak akan sah pernikahan tersebut karena tidak ada yang mengatakan sah setelah sang mempelai pria menyatakan ijab qabul.

5. Shighat

Rukun Nikah
posmetrobatam

Shighat itu ialah yang meliputi ijab dan qabul yang diucapkan oleh wali atau penghulu dengan mempelai pria. Tidak akan terjadi pernikahan apabila tidak diucapkan oleh penghulu dan mempelai pria. Maka dari itu kita harus bisa memahami apa saja rukun – rukun menikah.

Demikianlah pembahasan kita tentang rukun nikah. Apabila kita ingin menikah sangat penting untuk mengetahui apa saja yang diwajibkan, dibolehkan, bahkan dilarang dilakukan oleh agama. Tidak ada salahnya kita bertanya kepada orang yang lebih tahu ataupun membaca buku atau artikel mengenai pernikahan.

Benar kata pepatah mengatakan, malu bertanya sesat dijalan. Sama seperti hal nya menikah, apabila kita tidak mempelajari bahkan tidak ingin bertanya, kita bisa saja tersesat atau nikah kita tidak sesuai dengan apa yang sudah ditentukan agama Islam. Jadi saya sarankan sahabat ketika hendak menikah harus mempelajari terlebih dahulu.

 

Artike Terkait:

Doa Nikah yang Diatur dalam Adab Pernikahan

Tujuan Pernikahan ada #5 yang Patut dicontoh

Leave a Comment