Surat Perjanjian Kontrak Tanah, Rumah, Kios, Ruko dan Kerja (CONTOH)

Surat Perjanjian Kontrak – Dalam sebuah kerja sama antara dua belah pihak biasa terdapat perasaan berhati-hati antara keduanya, bukan tidak percaya namun ini hanya sebagai sebuah bentuk agar bersifat ada hukum yang mengikatnya, dengan alasan itu diperlukan surat kontrak dalam sebuah kerja sama.

Mengutip dari wikipedia perjanjian atau kontrak merupakan sebuah kegiatan antara dua orang atau lebih yang saling berjanji, untuk melaksanakan suatu hal hukum, oleh karena itu perjanjian adalh sebagai undang-undag yang mengikat diri dengan pihak lain.(perikatan)

Surat Perjanjian sering juga dengan surat kontrak atau surat kontrak perjanjian. Surat ini sifatnya mengikat antara kedua belah pihak yang memiliki tujuan melindungi hak dan kewajiban keduanya dalam jangka tertentu yang dikemudian hati ditakutkan terjadi hal yang tidak diinginkan.

Hal yang perlu kita perhatikan dalam membuat kontrak perjanjian, dimana segala dilakukan dengan keadaan sadar, tidak ada paksaan atau tekanan berupa kekerasan fisik atau diskriminasi lainya, atau takut terdapat unsur-unsur penipuan pihak lain mau menyetujui surat perjanjian kontrak yang didalam nya harus benar-benar dibuat secara sadar, sukarela dari kedua belah pihak.

Surat Perjanjian Kontrak
pixabay com

Surat perjanjian kontrak bisa dapat digunakan dalam berbagai keperluan, bisa diperlukan untuk pekerjaan sebagai seorang pengusaha, pekerjaan ataupun untuk diri sendiri. Misalkan perjanjian kontrak Rumah, surat perjanjian kontrak Ruko, sperjanjian kontrak Kios, surat perjanjian kontrak Kerja, perjanjian kontrak Tanah dan lain sebagainya.

Surat perjanjian kontrak diperlukan untuk menjaga kepercayaan hak dan kewajiban antara kedua belah pihak yang disepakati bersama dengan disaksi olehkan saksi-saksi dibawa dari kedua belah pihak.

Dengan alasan tersebut pentinglah keberadaan surat perjanjian kontrak jika ingin melakukan kerja sama, sebelum menandatangi surat perjanjian kontrak harus diperhatikan dengan baik, isi perjanjian tersebut, kemudian baca dengan seksama agar tidak terjadi kesalahpahaman kerugiaan kita nantinya.

Dan berikut ini sebagai contoh kita lampirkan Contoh Surat Perjanjian Kontrak Tanah, Rumah, Kios, Ruko dan Kerja

Surat Perjanjian Kontrak
pixabay com

[toc]

Perjanjian Kontrak Sewa Menyewa Rumah

PERJANJIAN SEWA – MENYEWA RUMAH

Pada hari ini ,Banjarmasin, 10 Oktober 2107, telah diadakannya perjanjian sewa – menyewa antara kedua belah pihak sebagai berikut:
Nama : Aji Ahmad
Alamat : Banjarmasin
Pekerjaan : Pengusaha
No. KTP : 6371XXXXXXXXXX
Untuk selanjutnya dalam perjanjian ini dapat disebut Pihak Pertama.
Nama : Akbar Hatma
Alamat : Banjarmasin
Pekerjaan : Pengusaha
No. KTP : 6371xxxxxxxxxxxxxx

Kedua belah pihak sepakat mengikatkan diri dalam perjanjian sewa rumah dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1

1. PIHAK KEDUA telah menyewakan benda tak bergerak yakni sebuah rumah kepada PIHAK PERTAMA sebagaimana PIHAK KEDUA bersedia untuk menerima sewa tersebut.
2. Benda tak bergerak yang disewa oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA berupa sebuah rumah bersertifikat Hak Milik No. 34xxxxxxxxxxxx yang terletak di wilayah Banjarmasin dengan luas tanah berdasarkan PBB 245 M dan bangunan 80m.

Pasal 2

Rumah yang disewakan sebagaimana disebut pada pasal 1 ayat (2) adalah berupa sebuah rumah tinggal berlantai dua berdinding tembok, genteng, berlantai marmer dengan jumlah kamar 6 buah yang terdiri dari tiga kamar dilantai dasar dan tiga di lantai atas, listrik berkekuatan 1000 volt, saluran air dari 600 dan 1 (satu) line telepon.

Pasal 3

PIHAK KEDUA menyatakan bahwa rumah yang disewakan merupakan milik pribadi dan jaminan yang diberikan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA berupa sertifikat rumah asli.

Pasal 4

PIHAK KEDUA menyewakan rumahnya kepada PIHAK PERTAMA untuk dipergunakan dalam bidang usaha

Pasal 5

PIHAK PERTAMA telah menyerahkan uang kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp. ¬¬¬12.000.000 (Dua Belas Juta Rupiah) sebagai nilai sewa dari rumah tersebut dan atas seluruh uang tersebut PIHAK KEDUA terhitung sejak penandatanganan perjanjian ini hingga (Banjarmasin, 10 Oktober 2017).

Pasal 6

Apabila PIHAK KEDUA tidak membayar selama jangka waktu tertentu yang dijanjikan, maka PIHAK PERTAMA akan mengadakan lelang barang, tanpa meminta persetujuan dari PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA tidak berhak mengajukan tuntutan apapun kepada Pihak Pertama.

Pasal 7

Apabila PIHAK KEDUA memperpanjang masa sewa rumah karena PIHAK KEDUA belum dapat melunasi pinjaman kepada PIHAK PERTAMA, maka pelelangan batal.

Surat Perjanjian Kontrak
pixabay com

Pasal 8

PIHAK KEDUA dapat mengakhiri rumah yang disewakan apabila pembayaran telah dilunasi oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA.

Pasal 9

1. PIHAK KEDUA akan dikenakan sanksi oleh PIHAK PERTAMA, berupa denda sejumlah uang yang ditentukan oleh PIHAK PERTAMA apabila telah jatuh tempo.
2. PIHAK KEDUA akan dikenakan sanksi lebih berupa penjualan rumah yang digadai oleh PIHAK KEDUA, apabila PIHAK KEDUA dengan sengaja lalai untuk melakukan pembayaran.

Pasal 10

Jika terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, maka kedua sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara musyawarah bersama. Kemudian Jika tidak tercapai, maka antara kedua belah pihak setuju untuk menyelesaikan masalah ini secara hukum dan memilih domisili yang tetap di kantor Penitera Pengadilan Negeri setempat.

Pasal 11

Perjanjian sewa ini terdiri rangkap 2 (dua) diatas kertas bermaterai, untuk masing-masing pihak yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam sadar tanpa paksaan apapun, serta dengan keadaan sehat jasmani dan rohani.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

(………………………….) (………………………….)

Saksi :

(………………………….) (………………………….)

Surat Perjanjian Kontrak
Pixabay com

Demikian Contoh Perjanjian Kontrak Tanah, Rumah, Kios, Ruko dan Kerja, dimana diatas kita hanya mencontohkan surat perjanjian kontrak sewa rumah, untuk yang lainnya bisa saja diubah seseuai objek yang anda perlukan.

Sebelum mengakhiri, ada beberapa yang perlu diperhatikan dalam membuat Surat Perjanjian Kontrak, Syarat yang Harus perlu diperhatikan satu belah pihak (Pemilik Rumah atau Pemilik).

Pertama, Hal yang perlu akan lakukan adalah sebelumnya, harus menyiapkan berkas-berkas seperti, Surat Izin Mendirikan Bangunan atau disingkat (IMB), surat hak milik yang dimana ini menjadi bukti bahwa rumah tersebut memang milik kita.

Kedua, Kita harus melakukan pertemuan lakukan perbincangan untuk membahas isi hak dan kewajiban Surat Perjanjian Kontrak dengan penyewa. gunakan waktu pertemuan dengan sebaik-baiknya agar dapat memahami tahap-tahap hak dan kewajiaban pemilik rumah dan penyewa, agar saat dikemudian hari terdapat hal-hal tidak diinginkan kita bisa menggunakan surat perjanjian kontrak sebagai kekuatan hukum. Pada bagian ini, Anda harus mengerti dengan jelas apa saja yang akan dikerjakan oleh penyewa tersebut. Jika belum jelas, Anda bisa berdiskusi lebih lanjut.

Ketiga,Terakhir hal paling penting, menjadi syarat utama adalah kesediaan antara kedua belah pihak untuk melakukan kesepakatan yang terikat secara hukum lewat undang-undang perdata yang berlaku di Indonesia.
Semoga tulisan Artikel yang berjudul Contoh Surat Perjanjian Kontrak Tanah, Rumah, Kios, Ruko dan Kerja. Tetap tunggu tulisan selanjutanya di www.hatma.net tebar manfaat dengan berbagi artikel.

Yuk, baca juga Contoh Surat Resign Dengan 6 Profesi Berbeda sebagai tambah ilmu pengatahuan, semoga bermanfaat, jangan lupa share atau bagikan.

Leave a Comment