Porsi haji – disimbolkan dengan sepuluh digit nomor yang diperoleh calon jemaah setelah melakukan deposit setoran awal sebesar Rp 25juta di BPS-BPIH (Bank Penerima Setoran-Biaya Penyelenggaraan lbadah Haji). Contoh Nomor Porsi adalah 1001043437.
Seluk-Beluk Nomor Porsi Haji, Pengertian dan Pelimpahannya
[toc]
Haji Menurut Wikipedia adalah ziarah Islam Ke Kota Suci Mekkah untuk melaksanakan Rukun Islam Kelima, yang setidaknya dilaksanakan sekali seumur hidup bagi yang mampu.
Kuota Haji
Mengenai mengapa ada orang yang sudah mendaftar untuk naik haji tetapi baru berangkat naik haji setelah bertahun-tahun, ini karena adanya sistem yang dinamakan “kuota haji”.
Kuota haji adalah batasan jumlah jemaah haji Indonesia yang diberikan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi berdasarkan ketetapan Organisasi Konferensi Islam.
Sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 210 Tahun 2016 tentang penetapan kuota haji, pada tahun 1437H/2016M Indonesia boleh memberangkatkan maksimal 168.800 jemaah.
Kuota tersebut terdiri dari haji reguler sebanyak 155.200 jemaah dan kuota haji khusus sebayak 13.600 jemaah.
Angka tersebut bisa berubah diakibatkan oleh banyak hal, misalnya perubahan kuota haji, perbaikan Masjidil Haram, atau adanya calon jemaah haji yang diterima terlebih dahulu sebelum tanggal keberangkatan aslinya.
Dengan adanya kuota haji ini, tidak semua jemaah bisa langsung berangkat pada tahun yang sama. Ada yang dinamakan “daftar tunggu (waiting list)”. Daftar tunggu adalah daftar jemaah haji yang telah mendaftar dan mendapatkan nomor porsi, tetapi menunggu keberangkatan untuk menunaikan ibadah haji.
Selain karena tidak tersedia kuota, seorang jemaah juga bisa masuk ke dalam daftar tunggu karena beberapa faktor berikut ini.
- Jika dalam hal administrasi, jemaah haji tidak sanggup melunasi BPIH, yang bersangkutan secara otomatis masuk dalam daftar tunggu untuk musim haji berikutnya.
- Jika jemaah haji telah melunasi BPIH, namun tidak dapat berangkat pada musim haji tahun berjalan dikarenakan suatu hal dari yang bersangkutan sendiri, yang bersangkutan secara otomatis masuk dalam daftar tunggu untuk musim haji berikutnya.
Apabila setelah 2 (dua) kali musim haji calon jemaah tidak dapat berangkat juga, pendaftaran haji yang bersangkutan dibatalkan secara otomatis.
Haji Reguler dan Haji Khusus
Ibadah haji ada yang diselenggarakan oleh pemerintah dan ada pula yang dilaksanakan oleh penyelenggara ibadah haji khusus, contohnya adalah biro perjalanan yang sudah mendapatkan izin dari Menteri Agama.
Ibadah haji yang diselenggarakan oleh pemerintah disebut ibadah haji reguler sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler (Permen Agama 14/2012).
Sedangkan ibadah haji yang diselenggarakan oleh penyelenggara ibadah haji khusus disebut ibadah haji khusus dan diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (“Permen Agama 23/2016”).
Cek Perkiraan Keberangkatan
Agar memudahkan para calon jemaah haji yang ingin mengecek perkiraan tahun keberangkatannya, Kementerian Agama melalui situs resminya menyediakan fitur terkait. Calon jemaah dapat mengecek hal tersebut menggunakan nomor porsi haji masing-masing.
Kunjungi situs haji.kemenag.go.id, kemudian klik ‘Select Menu’. Akan muncul pilihan menu setelah itu, klik ‘BASIS DATA’. Lalu, masukkan Nomor Porsi di halaman yang muncul dan klik ‘CARI’. Perkiraan waktu keberangkatan calon jemaah pun akan muncul. Mudah, ya?
Jika calon jemaah haji tidak dapat mengecek waktu perkiraan tersebut, harap bersabar. Kemungkinan situs Kemenag sedang dalam perbaikan atau server overload, yang dapat terjadi jika terdapat banyak orang mengakses situs tertentu dalam waktu yang bersamaan.
Pelimpahan Nomor Porsi Haji
Ada hal-hal di luar rencana yang dapat menimpa calon jemaah sehingga ia tak dapat berangkat. Contoh ekstremnya adalah calon jemaah meninggal dunia. Jika sudah begitu, bagaimana dengan nomor porsi haji sang almarhum?
Bersyukur, nomor porsi haji tidak akan terbengkalai percuma, begitu pun dengan BPIH yang telah dibayarkan. Hal ini karena, keluarga almarhum dapat mengurus pelimpahan nomor porsi haji. Syarat yang harus dipenuhi untuk dapat melakukannya adalah sebagai berikut.
- Penerima pelimpahan nomor porsi berasal dari keluarga almarhum, seperti suami, istri, anak, atau menantu.
- Menyerahkan sejumlah dokumen, seperti bukti identitas, bukti setoran awal BPIH, surat kematian, surat kuasa pelimpahan, serta surat tanggung jawab mutlak.
- Calon penerima pelimpahan berusia minimal 18 tahun atau telah menikah.
Artikel Terkait :
- Adab-Adab Belajar Di Sekolah, Di Rumah + Adab Belajar Mengaji dan Adab Bermain
- Doa Nikah yang Diatur dalam Adab Pernikahan
Demikian ulasan tentang hal-hal yang terkait nomor porsi haji. Semoga bermanfaat.