Kontrak Kerjasama – Surat Kontrak kerjasama merupakan surat yang berisi penyataan kesepakatan antara kedua belah pihak yang siap untuk menjalin kerjasama. Contoh surat kontrak kerjasama pengelola bisnis dengan pemodal, antara pemilik toko dengan pengusaha.
Mengutip dari wikipedia kontrak atau sering disebut perjanjian merupakan sebuah kesepakatan antara dua belah pihak atau lebih yang saling menyutujui hak dan kewajiban masing-masing.
Apabila Anda seorang pengusaha yang menjalankan sebuah bisnis atau pun usaha pasti Anda memerlukan dari pihak lain. Bantuan disini dalam bentuk kerjasama atau permodalan. Modal tidak selalu berbicara tentang Uang, tapi juga tempat dan lain sebagainya.
Dalam kesempatan ini hatma.net berbagi tentang tema kerjasama. Kerjasama adalah dimana antara kedua belah pihak melaksanakan sebuah kegiatan kesepakatan yang dibuat bersama, yang dtuangkan dalam bentuk tulisan surat.
Ini yang sering terjadi para pengusaha muda sering merehkan surat kontrak, selalu berpikiran “tak apa mereka adalah sahabat, jadi tak perlu kontrak kerjasama.”walhasil kerugian yang didapat karena tidak ada yang mengikat di antar keduanya.
Jadi surat kontrak kerjasama ini sangat penting dan diperlukan dalam bisnis sebagai sebuah landasan hukum, sebagai bentuk kehatian-hatian kita. Bukan prasangka buruk namun terhadap rekan kerjasama.
Karena ini bicara tentang keberlangsungan usaha atau bisnis Anda, maka dalam pembuatan surat kontrak kerjsama tidak boleh sembarangan atau asal menandatangi begitu saja. Anda harus paham dan mengerti tentang hak dan kewajiban. Kemudian apabila ada poin yang belum paham bisa di tanyakan.
Artikel lain : 13 Syarat Menjadi Wirausaha Muda yang Sukses
Untuk pembuatan surat kontrak kerjasama yang Anda terlibat didalamnnya, maka tidak boleh membuat poin yang menguntungkan Anda sendiri. Paling tidak harus terjadi saling mengutungkan antara kedua belah pihak. Hal ini agar dalam kerjasama yang Anda lakukan dapat berjalan dengan lancar.
[toc]
Kontrak Kerjasama Yang Dapat Menyakinkan Pemilik Modal
SURAT KONTRAK KERJASAMA FRANCHISE
Yang bertandatangan dibawah ini :
Nama : Ahmad Akbar Aji Hatma
Alamat : Jalan Sepakat Banjarmasin
No KTP : 6371XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA :
Sebagai Pemberi Waralaba (Franchisor) merupakan pemilik merek dagang, hak cipta dan bisnis franchise)
Dengan
Nama : Mahmudah
Alamat : Jalan Kertak Hanyar
No KTP : 6371XXXXXXXXXXXXX
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA :
Penerima Waralaba (FRANCHISE) merupakan rekan mitra kerjasama yang menyangkut wilayah operasi dan pemberian hak-hak secara formal untuk merek dagang, nama dagang)
Pihak Pertama dan Kedua mengadakan hubungan kerjasama mitra bisnis waralaba dengan persyaratan sebagai berikut:
Pasal 1
Pemilik waralaba memiliki hak penuh atas merek atau nama dagang(Banana Snack) serta good will badan tempat-tempat beroperasi.
Pasal 2
Pemilik waralaba memiliki sebuah sistem bisnis yang terformat (sebuah sistem yang rahasia dan konfidensial)
Pasal 3
Pemilik waralaba memiliki banyak spesifikasi, desain gambar,dokumen operasional.kontrak, formula, resep rahasia.
Pasal 4
Pemilik waralaba hak penuh atas hak cipta dari beberapa item dalam bentuk tertulis dan mendapat perlindungan hak cipta.
Pasal 5
Pemilik waralaba membuka bisnis pertama-tama membayar uang waralaba awal. Biaya ditangung oleh penerima waralaba untuk semua jasa awal yang disediakan pemilik waralaba atau uang masuk anggota yaitu pendirian waralaba sebesar Rp. ___________,- (terbilang rupiah) dan peralatan pelatihan dan bahan membuka pelatihan ditentukan lebih lanjut.
Pasal 6
Pemilik waralaba memberi wewenang untuk bisa menjalan bisnis dengan sebaik-baiknya.
Pasal 7
Pemilik waralaba mempunyai tanggung jawab untuk memberi fasilitas kepada penerima waralaba sebagai berikut:
- Pengawasan kinerja franchise untuk membantu mempertahankan standard kualitas produk dan tingkat keuntungan.
- Terus melakukan inovasi baru dalam produk.
- Melakukan Riset dan pengembangan pasar.
- Mempromosi
- Meningkatkan keuntungan untuk penerima waralaba
- Menyediakan bermacam-macam jasa manajemen khusus di kantor pusat.
Pasal 8
Penerima waralaba yang menentukan jangka waktu perjanjian 10 tahun.
Pasal 9
Pemilik waralaba akan berusaha membantu kepada penerima waralaba.
Baca juga : [PIDATO TERBAIK] #5 Contoh Pidato Tentang Pendidikan | Berkarakter | Moral
Pasal 10
Pemilik waralaba dan penerima waralaba apabila terjadi kesalahpahaman diselesai dengan musyawarah dulu sebelum ke jalur hukum.
Pasal 11
kontrak kerjasama ini dimulai tanggal _______ bulan_________tahun _________
dan berakhir tanggal _______bulan__________tahun _________ (selama 10 tahun)
Pasal 12
Bagi Penerima waralaba yang ingin membuka cabanf atau outlet baru ditempat baru harus melapor dan membayar biaya pendirian waralaba.
Pasal 13
Apabila terdapat kesalahan dari pihak penerima waralaba, Penerima waralaba diberi kesempatan untuk menyelesaikan masalah tersebut sehingga terhindar dari pengakhiran kontrak, bersungguh tidak terus menerus melakukan pelanggaran, konsekuensinya dari pengakhiran itu akan melibatkan Penerima waralaba untuk mengambil keputusan untuk memberhentikan kerjasama.
Penerima Waralaba Pemilik Waralaba
Materai Rp.6000
(_____________________) (_______________________)
Sebelum penutup artikel kali ini ada beberapa yang perlu diperhatikan dalam pembuatan kontrak kerjasama :
7 Hal Penting Di Perhatikan Dalam Pembuatan Kontrak Kerjasama
- Menyelidiki informasi tentang (calon) rekan bisnis
- Jangan memulai kegiatan apa pun tanpa kontrak
- Memahami bahasa kontrak
- Bertanya kepada calon rekan bisnis dengan mendetail
- Menyantumkan panduan sejelas mungkin
- Mencari saksi
- Apabila ada pihak yang tak bersedia menandatangani, maka jangan dilanjutkan kerjasama
Baca juga : [BACA] !!! 3 Contoh Surat Berhenti Kerja Karena Tempat Tinggal, Sakit Dan Tanpa Alasan
Dari 7 poin di atas merupakan bentuk kewaspadaan kita dan kehati-hatian kita dalam melakukan kontrak kerjasama. Surat kontrak kerjasama bukan lah hanya sekedar tulisan yang mencantumkan hak dan kewajiban semata, tetapi kontrak kerjasama adalah faktor penting yang menentukan bisnis Anda berjalan dengan lancar.